MASIGNCLEAN101

Dalil Maupun Keterangan yang Memperbolehkan Menabuh Rabbana

Diperbolehkan menabuh Rebana/kenceran atau Hadroh pada acara pernikahan, khitan, penyambutan, Majelis dan lain-lain, Karena sebenarnya Rebana itu sendiri sudah ada semenjak zaman Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم
Dikisahkan pernah suatu ketika Rasulullah didatangi seorang wanita bernama Shobihah ‘Arsy dan ia menabuh Rebana di samping Rasulullah SAW lantas Rasulullah SAW membiarkannya.
Kisah lainnya tentang penyambutan kepada Rasulullah oleh para wanita Bani Najjar saat datang ke Madinah dan mereka menabuh rebana sembari menyanyikan dengan suara keras syair :
نحن جوار من بني نجار * يا حبذا محمد من جار
“Kami adalah wanita dari Bani Najjar, Oh beruntungnya Muhammad sebagai tetangga”.
Nabi SAW lantas menjawab : “Allah Maha mengetahui bahwa aku mencintai kalian”. Hal ini tidak lain merupakan bentuk Ekspresi kebahagiaan dengan bisa melihat Rasulullah SAW.
Sayyidi Syeikh Muhammad Ba’atiyah di dalam kitab Goitsu As-Sahabah hal. 68 mengatakan: “Dari Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah dari Qais Bin Sa’ad Bin Ubadah bahwa Nabi s.a.w menabuh rebana dan bernyanyi pada Idul Fitri ini diterangkan dalam Kitab Bahjatul Mahafil, hal ini tak lain karena menunjukkan rasa kegembiraan”
Sementara pada halaman 69 disebutkan:
“Bahwa para Sahabat dari kaum wanita bernadzar jika Nabi kembali dalam kondisi selamat akan menabuh rebana di hadapan Rasulullah sebagai bentuk kegembiraan. Kemudian Rasulullah pun menyuruh agar mereka melaksanakan nadzarnya”.
Andai saja rebana itu Makruh (apalagi Haram) maka Nabi tidak akan menyuruhnya walaupun ia bernadzar.
(Al-Mufasshal hal. 71, juz 4)
Dalam Hadits lain dijelaskan:
اعلنوا النكاح واضربوا بالدف
“Syiarkanlah pernikahan dan tabuhlah dengan rebana”.
Tentu Ulama telah sepakat akan kebolehan menabuh rebana, Sebagaimana DR. Wahbah Az-Zuhaili menyebutkan dalam Fiqh Al-Islami juz 3 hal. 574:
“Diperbolehkan menyenandungkan lagu yang mubah dan memukul rebana pada pernikahan berdasarkan Hadits Nabi
“Syiarkan pernikahan dan mainkanlah rebana”.
Rebana yang ada di Indonesia sudah sangat sesuai dengan ketentuan Syariat apa lagi jika rebana tersebut digunakan sebagai Media Dakwah.
#MT_FPKK_DUKEM
#NGAJI_SAMPAI_MATI
Share This :
Kang Mursidi
Mohon berkomentar sesuai dengan topik pembahasan, karena kami menerima kritikan, dan saran Anda.
Terimakasih.