
Namun begitu, ada keadaan istri yang tidak diperbolehkan untuk digauli. Semisal ketika istri sedang haid. Serta, larangan kita menggauli istri yang sedang haid, nifas berdasarkan keterangan-keterangan sohih.
Kami yakin, para pembaca sudah tahu keterangan tersebut. Namun, apakah Anda tahu
Bagaimana hukum berhubungan badan ketika sedang haid, tapi menggunakan kondom ?
Para pembaca yang dilindungi Allah Subhanahu Wataala, berikut adalah keterangan mengenai pertanyaan di atas.
أما وطء الحائض قبل انقطاع دم الحيض فإنه يحرم ولو بحائل-كالكيس–المعروفArtinya, “Hubungan badan dengan perempuan yang sedang haidh haram meskipun dengan alat pengaman seperti kondom yang cukup terkenal,” (Lihat Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu alal Madzahibil Arba‘ah, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, tanpa catatan tahun, juz I, halaman 114).
Kesimpulannya, kita tidak boleh berhubungan badan dengan istri yang sedang haid, meskipun menggunakan alat pengaman, seperti kondom.
Share This :